Agen Properti Percaya Diri Penjualan Akan Meningkat Terkait Dihapusnya Pajak Rumah - CNNIndonesia | SitusInfoPedia | SitusBolaPedia

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Agen Properti Percaya Diri Penjualan Akan Meningkat Terkait Dihapusnya Pajak Rumah

Share This
Agen Properti Percaya Diri Penjualan Akan Meningkat Terkait Dihapusnya Pajak Rumah

CNNIndonesia, Jakarta - Pelaku usaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) percaya diri pertumbuhan penjualan bisa mencapai dua digit jika pemerintah mengamini rencana penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Optimisme ini bukan isapan jempol mengingat harga jual rumah menjadi lebih murah bila dua jenis pajak tersebut di atas dihilangkan. Apalagi, Sekretaris Jenderal REI Paulus Totok Lusida menyebut, masalah pajak banyak menjadi batu ganjalan bagi pengembang untuk memasarkan rumah mewah.

situs qq uang asli terbaik dan terpercaya

SITUS JUDI QQ TERBAIK

"Jadi memang pajak rumah mewah saat ini yang tertinggi di dunia. Urgensinya untuk menurunkan pajak ini sangat penting, bisa bikin kenaikan penjualan rumah mewah sampai 10 persen," terang Paulus kepada SitusInfoPedia, Jumat (19/10).

Saat ini, total pajak yang dibayarkan konsumen untuk membeli rumah mewah bisa mencapai 40 persen yang terdiri dari PPnBM sebanyak 20 persen, PPh 22 sebanyak 5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10 persen, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Kondisi ini membuat pasar rumah mewah di Indonesia tidak kompetitif dengan negara-negara di Asia lainnya. Namun demikian, ia mengaku cukup senang Kementerian Keuangan mau mendengar keinginan asosiasi.

"Tadinya kami usulkan ada tiga poin ke DJP Kemenkeu, yakni penghapusan PPnBM, PPh 22, dan restitusi PPN untuk rumah Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR)," jelasnya.

"Kami sudah bertemu pemerintah satu atau dua bulan lalu, dan mereka tanggapannya cukup positif," imbuh Paulus.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda punya pendapat yang berbeda. Ia tak yakin kebijakan penghapusan PPh 22 dan PPnBM tidak akan menaikkan penjualan rumah mewah. Apalagi, relaksasi ini diberikan menjelang tahun politik, dimana semua masyarakat cenderung menahan konsumsinya (wait and see).

Selain itu, ia juga sansi pasar properti secara umum akan bergairah selepas kebijakan ini berjalan. Ia berkaca pada data yang dihimpunnya, di mana penjualan properti mewah di Jakarta hanya menyumbang 3 persen dari total penjualan properti sepanjang tahun ini.

"Dan sebenarnya kebijakan ini agak terlambat. Kalau kondisi ekonomi lagi bagus, tentu masyarakat akan berbondong-bondong membeli. Namun, jika kondisinya lesu, ini hanya akan menjadi momok," tutur Paulus.

Namun demikian, bukan berarti pemerintah harus menahan pengumuman penghapusan dua jenis pajak ini. Menurut dia, pemerintah bisa saja mengumumkan kebijakan ini sesegera mungkin agar masyarakat bisa bersiap membeli rumah setelah masa Pemilihan Umum (Pemilu) usai.

"Tapi, saya sendiri masih setuju kalau PPnBM bagi rumah mewah tak dihapuskan secara drastis. Secara regulasi, barang mewah tetap harus kena pajak, mungkin persentasenya saja yang harus dikurangi," imbuh dia.

Kementerian Keuangan berencana menghapus PPh 22 dan PPnBM rumah mewah agar bisa menjadi lebih murah. Nantinya dua jenis pajak itu bisa dihilangkan sekaligus atau salah satunya saja bergantung regulasi yang mengaturnya.

Saat ini, aturan PPnBM bagi rumah mewah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017. Aturan itu menyebut rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar menjadi objek PPnBM sebesar 20 persen.

Sementara itu, aturan PPh 22 tercantum di dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015, di mana rumah yang menjadi objek yakni penjualan atas rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Di sisi lain, apartemen yang menjadi objek pajak yakni unit dengan harga jual lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Masih Dalam Tahap Perancangan



Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menghapus pajak pembelian rumah, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Keduanya dihapus supaya harga pembelian rumah menjadi lebih murah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebut masih mempertimbangkan penghapusan dua jenis pajak tersebut di atas. Pertimbangan lainnya, yakni mengenakan hanya salah satu jenis pajak di atas.

Sarana777 | Situs Judi Bola Online Sbobet88 Asia

Sarana777 | Situs Judi Bola Online Sbobet88 Asia

Rencana kebijakan itu diklaim sudah dibicarakan dengan perusahaan pengembang properti (developer).

"Jadi, ada consider untuk dihilangkan. Ada PPh 22 dan PPnBM, mana yang bisa memberikan dampak paling signifikan. Yang bisa dihilangkan lebih dulu, ya itu yang kami hilangkan lebih dulu," katanya dikonfirmasi CNNIndonesia ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (18/10).

Selain membuat harga rumah menjadi lebih murah, ada beberapa poin lain yang menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan. Pertama, sektor properti dianggap memberikan kesempatan kerja yang banyak, sehingga penghapusan atau penurunan pajak bisa memberikan efek ganda (multiplier effect) yang besar.

Kedua, memperbaiki kondisi di pasar properti. Ambil contoh, saat ini penjualan rumah dari pengembang ke pembeli untuk rumah yang sangat mewah dikenakan PPnBM. Namun, rumah bekas yang dijual antar individu tidak menjadi obyek PPnBM, sehingga perputaran transaksi rumah mewah lebih banyak terjadi pada rumah bekas.

Selain itu, Suahasil menuturkan munculnya PPnBM di rumah mewah membuat permintaan menjadi lebih sedikit. Apalagi, tingkat pajak rumah mewah boleh dibilang cukup tinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar menjadi obyek PPnBM sebesar 20 persen.

Walhasi, pengembang properti jadi lebih fokus menggarap rumah kelas menengah dan rumah murah. Meskipun, rumah mewah disebut-sebut menyumbang lebih banyak profit ketimbang rumah murah dan kelas menengah.

"Kalau mereka jual rumah murah terus, apakah daya gerak keuangan perusahaan tidak terganggu? Justru yang mahal-mahal ini yang memberikan keuntungan tinggi bagi developer," terang Suahasil.

Pun demikian, ia mengaku belum mengetahui batasan harga rumah yang akan mendapat insentif bebas pajak. Yang pasti, saat ini barang mewah masih dikenakan PPnBM dan PPh 22. Kemungkinannya, tingkat PPnBM rumah yang perlu direvisi.

Menurut dia, BKF dan Direktorat Jenderal Pajak juga masih perlu mengkaji aspek hukum dari pengenaan PPnBM dan PPh 22 agar kebijakan penghapusan pajak tidak menabrak regulasi yang berkaitan.

Sekadar informasi, PPnBM bagi rumah tercantum di dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017 dan PPh 22 tercantum di dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015.

Khusus untuk PPh 22, rumah yang menjadi obyek pajak ialah penjualan atas rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan apartemen dengan harga jual lebih senilai Rp5 miliar atau luas bangunan di atas 150 meter persegi.

"Properti ini sifat barangnya jangka panjang. Mereka merupakan bagian tabungan, sehingga kami ingin mencari format pajak yang mendorong perputaran properti lebih cepat," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages